Produk Hukum Detail
Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 455 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Wewenang Dari Walikota Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Untuk Penandatanganan Penetapan Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Untuk Taman Kanak-Kanak Negeri Dan Swasta, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak Dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Se-Kota Banjarmasin, Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Dan Berita Acara Serah Terima Untuk Hibah Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Taman Kanak-Kanak Negeri Dan Swasta Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak Dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Se-Kota Banjarmasin Tahun 2020
banjarmasin
-
Indonesia
05-05-2020
Peraturan Terkait
Data Tidak Tersedia
Data Tidak Tersedia
Data Tidak Tersedia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
Kota Banjarmasin | Badan Organisasi | Pengarang Utama |