Profil JDIH
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang mudah, murah, cepat dan akurat.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Banjarmasin dibentuk dengan dasar hukum Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Banjarmasin sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
kemudian juga dibentuk Tim Pengembangan dan Pengelolaan JDIH Kota Banjamasin sesuai Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2023 dan Tim admin Website JDIH Kota Banjarmasin sesuai Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 49 Tahun 2023 untuk membuat JDIH Kota Banjarmasin semakin bermanfaat untuk semua pencari informasi hukum.