Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang menyediakan akses mudah terhadap produk hukum di tingkat daerah
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang mudah, murah, cepat dan akurat.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Banjarmasin dibentuk dengan dasar hukum Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Banjarmasin sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
kemudian juga dibentuk Tim Pengembangan dan Pengelolaan JDIH Kota Banjamasin sesuai Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2023 dan Tim admin Website JDIH Kota Banjarmasin sesuai Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 49 Tahun 2023 untuk membuat JDIH Kota Banjarmasin semakin bermanfaat untuk semua pencari informasi hukum.
"Terwujudnya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang profesional, akuntabel, dan inovatif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pelayanan hukum kepada masyarakat."
Mendokumentasikan semua produk hukum daerah secara sistematis dan komprehensif
Menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat luas melalui berbagai media
Memberikan pelayanan prima dalam bidang informasi hukum kepada masyarakat
Tim yang berdedikasi untuk memberikan layanan terbaik dalam bidang informasi hukum
Kepala Bagian Hukum
Kepala Seksi JDIH
Staf Dokumentasi
Staf IT JDIH
Pencapaian kami dalam memberikan layanan informasi hukum
Tim JDIH siap melayani dan membantu kebutuhan informasi hukum Anda
Jl. Pemerintahan No. 123, Kelurahan Pusat, Kecamatan Utara, Kota 12345
(0123) 456789
jdh@kotakota.go.id